BAB I
PENDAHULUAN
1.1
1.1 Latar Belakang
Kejahatan dalam dunia
komputer sangat banyak sekali, terutama pencurian data dan memperbanyak hak
cipta. Kejahatan komputer sekarang bukanlah hal yang jarang kita jumpai.
Kejahatan komputer mempunyai hubungan dengan kode etik profesi.
Etik profesi sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode
etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada
jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya
untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password
leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus
dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati.
Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hecker yaitu
cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan
pada jaman sekarang ini.
1.2 Tujuan
Tujuan dibuat makalah ini untuk
memenuhi kebutuhan nilai atau mengerjakan tugas yang diberikan dosen kepada
kami, untuk mengetahui lebih luas lagi tentang kejahatan komputer khususnya
mata kuliah Hukum Dan Komputer ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.
2.
2.1 Kejahatan Komputer
Kejahatan Komputer
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat
dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan
telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam
beberapa bentuk, antara lain:
1. Illegal
Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian
sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering
terjadi.
2. Illegal
Contents / Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Spionase
Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh
data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan
ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
6. Misuse
of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan
tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor,
diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program
komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga
seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan
untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau
sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis melalui penelitian
kepustakaan ( Library Research ), yang mana sasaran objek kajian
penelitian ini menitikberatkan pada konsep penyimpangan pengertian terhadap
para pelaku kejahatan yang beraksi di dunia internet. Tekniknya melakukan
analisis data yang menggunakan perangkat tata bahasa sintaksis yang akan
melakukan koherensi dan relevansi sehingga akan menghasilkan suatu tinjauan
pengertian yang sebenarnya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kejahatan komputer semakin
menjamur dan sulit diberantas. Faktor-faktor itu antara lain adalah sebagai
berikut:
1.
Masih sedikitnya pegawai-pegawai komputer yang mengetahui cara kerja
komputer secara rinci.
2.
Para pelaku kejahatan komputer
adalah orang-orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai perasaan keingintahuan
yang besar, “fanatik” akan teknologi komputer.
3.
Buku-buku tentang kejahatan komputer
tidaklah banyak.
4.
Kejahatan komputer itu terselubung
dan terorganisasi rapi.
5.
Mudah dilakukan, resiko untuk ketahuan kecil dan tidak diperlukan peralatan
yang super modern.
6.
Terlalu percaya kepada komputer.
7.
Kurangnya perhatian dari masyarakat.
Tipe – tipe dari para pelaku kejahatan di dunia maya
umumnya tipe mereka diambil dari cara kerja dan tujuan mereka dalam melakukan
tindakan perilaku yang menyimpang. Namun dalam perkembangannya, pengertian
hacker ini menjurus ke arah yang lebih negatif.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Kejahatan Komputer
Kejahatan
Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai
sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat
dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan
telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam
beberapa bentuk.
4.1.1 Pengertian
Yang di definisikan
oleh 3 ahli computer:
a. Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai :
aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
b. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang
menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
c. Tavani (2000) memberikan definisi
cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
4.1.2 Macam-macam Kejahatan Komputer
1. Illegal
Access / Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer
Dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian
sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.
Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering
terjadi.
2. Illegal
Contents / Konten Tidak Sah
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery / Pemalsuan Data
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Spionase
Cyber / Mata-mata
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
5. Data Theft /Mencuri Data
Kegiatan memperoleh
data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan
ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
6. Misuse
of devices / Menyalahgunakan Peralatan Komputer
Dengan sengaja dan tanpa hak,
memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan
atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer,
password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau
sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan
akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer,
atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
4.1.3
Hacker
Hacker adalah sebutan
untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk
dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan
dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk
mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa
memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
4.1.4
Cracker
Cracker adalah sebutan
untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan
pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian
data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
4.1.5
Spam
Spam
atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita
elektronik untuk menampilkan berita iklan <http://id.wikipedia.org/wiki/Iklan>
dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna
web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el
<http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_elektronik>,
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat
rendah, karena spam ini tidak memerlukan senarai <http://id.wikipedia.org/wiki/Milis>
(mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang
diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna
Internet itu sendiri, ISP <http://id.wikipedia.org/wiki/ISP>
(Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan
masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan
kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan
melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui
undang-undang Internet.
Spammer kebanyakan melancarkan aksinya
untuk mengiklankan website yang bertujuan komersial, dan kebanyakan website
porno, maka dari itu spamer di haramkan di dunia internet.
4.1.6
Spyware
Spyware yang juga dikenal dengan nama “adware“,
adalah semacam program tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai
komputer yang terinfeksi melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware
ini. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di
komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software
tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.
Spyware menjadi berbahaya karena saat ini Spyware
tidak hanya sebagai pengirim info tersembunyi saja, tapi juga menginstall
(memasang) semacam program khusus (sering disebut ‘trojan‘) yang pada
akhirnya si pemilik Spyware bisa memata-matai segala aktivitas yang
kita lakukan di internet tanpa sepengetahuan kita.
4.1.7
Contoh
Kejahatan Komputer
A. Pencurian dan penggunaan account internet milik
orang lain.
Pencurian account ini berbeda
dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap
“user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya
untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan
merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban
biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si
pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet
Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah
penggunaan accountcurian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
BAB
V
PENNUTUP
5.1 Kesimpulan
Dengan
selesainya tugas yang diberikan oleh Dosen khusunya mata kuliah Hukum Dan
Komputer, kami dapat menarik kesimpulan bahwa dengan adanya mata kuliah Hukum
Dan Komputer ini kami dapat mengetahui apa isi atau makna dari Hukum Dan
Komputer ini, dan mengetahui tentang Hukum Komputer di dunia TI ini.
5.2 Saran
Harus
lebih banyak mengenali apa itu Hukum Dan Komputer, lebih meluangkan waktu
mempelajari Hukum Dan Komputer, dan keseriusan serta niat untuk mengetahui
Hukum Komputer.